Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

TEORI LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI DALAM HUKUM PIDANA

Gambar
  Pendahuluan      Secara umum, Tindak Pidana atau dalam bahasa belanda disebut Strafbaar feit adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja ( dollus ) atau secara tidak sengaja/kelalaian ( culpa ) yang dilakukan oleh pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum.      Sementara menurut Tien S. Hulukati, tindak pidana adalah tingkah laku yang dilarangg oleh undang-undang untuk diperbuat oleh orang yang disertai dengan ancaman pidana (sanksi) yang dapat ditimpakan oleh negara pada siapa atau pelaku yang membuat tingkah laku yang dilarang tersebut.      Seorang bisa disebut melakukan tindak pidana apabila ia melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dengan tujuan melawan hukum, dan tanpa adnya pembenaran dalam perbuatannya. Locus Delicti dan Tempus Delicti      Secara b...

ASAS-ASAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Gambar
Pendahuluan      Ketika mempelajari HAN, maka kita akan banyak mengkaji sekumpulan aturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan badan-badan dalam sebuah negara. Bagaimana cara badan tesebut beroperasi dan hubungan keterkaitan antara badan negara yang satu dengan badan yang lain, sehingga tata pemerintahan negara tersebut bisa berjalan.      Hukum Administrasi Negara atau HAN dapat diartikan sebagai "Serangkaian aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individu/badan hukum perdata) berkenaan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara". Apa itu Asas Hukum?      Pembentukan hukum dan peraturan di sebuah wilayah atau negara memiliki asas-asas hukum tertentu yang menjadi norma dasar bagi hukum dan peraturan-peraturan tertentu. Secara umum, asas hukum adalah pikiran dasar yang menjadi dasar atau landasan terbentuknya sebuah peraturan hukum. Sedangkan menurut Van der Velden, asas hukum ad...