TEORI LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI DALAM HUKUM PIDANA
Pendahuluan Secara umum, Tindak Pidana atau dalam bahasa belanda disebut Strafbaar feit adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja ( dollus ) atau secara tidak sengaja/kelalaian ( culpa ) yang dilakukan oleh pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum. Sementara menurut Tien S. Hulukati, tindak pidana adalah tingkah laku yang dilarangg oleh undang-undang untuk diperbuat oleh orang yang disertai dengan ancaman pidana (sanksi) yang dapat ditimpakan oleh negara pada siapa atau pelaku yang membuat tingkah laku yang dilarang tersebut. Seorang bisa disebut melakukan tindak pidana apabila ia melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dengan tujuan melawan hukum, dan tanpa adnya pembenaran dalam perbuatannya. Locus Delicti dan Tempus Delicti Secara b...