TEORI LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI DALAM HUKUM PIDANA

 

Pendahuluan

     Secara umum, Tindak Pidana atau dalam bahasa belanda disebut Strafbaar feit adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja (dollus) atau secara tidak sengaja/kelalaian (culpa) yang dilakukan oleh pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum.

     Sementara menurut Tien S. Hulukati, tindak pidana adalah tingkah laku yang dilarangg oleh undang-undang untuk diperbuat oleh orang yang disertai dengan ancaman pidana (sanksi) yang dapat ditimpakan oleh negara pada siapa atau pelaku yang membuat tingkah laku yang dilarang tersebut.

     Seorang bisa disebut melakukan tindak pidana apabila ia melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dengan tujuan melawan hukum, dan tanpa adnya pembenaran dalam perbuatannya.

Locus Delicti dan Tempus Delicti

     Secara bahasa, locus delicti berasal dari kala locus yang berarti tempat/lokasi dan delicti yang berarti delik/tindak pidana. Sehingga locus delicti bisa diartikan sebagai tempat dimana tindak pidana dilakukan.

     Sementara tempus delicti berasal dari kata tempus yang berarti tempo/waktu dan delicti yang berarti delik/tindak pidana. Sehingga tempus delicti bisa dartikan sebagai waktu terjadinya tindak pidana.

     Mengenai locus delicti ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP Jerman dimana dalam pasal 5 ditentukan bahwa tempat perbuatan pidana adalah tempat dimana perbuatan terdakwa berbuat atau dalam hal kelakuan negatif, dimana seharusnya terjadi. Disamping locus delicti, terdapat ajaran tempus delicti yang selalu bersesuaian dengan locus delicti. Artinya bahwa dimana dan kapan unsur dari suatu tindak pidana telah sempurna, pada saat kesempurnaan itu waktu tindak pidana. 

Teori Locus Delicti

     Locus Delicti perlu diketahui untuk :
  • Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Hal ini berhubungan dengan pasal 2-8 KUHP tentang asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas universalitas.
  • Menentukan kompetensi relatif dari kejaksaan dan pengadilan, artinya kejaksaan atau pengadilan mana yang berwenang menangani suatu perkara pidana. Hal ini berhubungan dengan pasal 84 ayat 1 KUHP yang memuat prinsip dasar tentang kopetensi relatif.
  • Sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan
     Ada empat teori untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti), yakni :
  • Teori Perbuatan Mateiil (leer van de lichamelijkedaad) - Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan. Teori ini didasarkan kepada perbuatan secara fisik.
  • Teori Alat (leer van het instrument) - Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana alat yang digunakan dalam tindak pidana bereaksi. Teori ini didasarkan pada berfungsinya suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana.
  • Teori Akibat (leer van het gevolg) - Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana akibat daripada tindak pidana tersebut timbul. Teori ini didasarkan kepada akibat dari suatu tindak pidana.
  • Teori Beberapa Tempat (leer van de lichamelijke daad) - Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana dimana perbuatan tersebut secara fisik terjadi, tempat dimana alat yang digunakan bereaksi, dan tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut timbul.

Ajaran Tempus Delicti

     Ajaran tempus delicti penting diketahui dalam hal menentukan :
  • Apakah suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan diancam dengan pidana (pasal 1 ayat 1 KUHP, asas legalitas).
  • Apabila terjadi perubahan dalam perundang-undangan, ketentuan manakah yang diterapkan, undang-undang yang baru ataukah yang lama (pasal 1 ayat 2 KUHP, asas non-retroaktif).
  • Apakah terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atau tidak (pasal 44 KUHP, tidak cacat jiwanya atau terganggu karena penyakit).
  • Sehubungan dengan penerapan ketentuan sistem peradilan pidana anak (UU No.11 Tahun 2012), apakah terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sudah berumur 12 tahun atau belum.
  • Batas waktu pengajuan pengaduan, dimulai sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan (pasal 74 KUHP).
  • Batas waktu menarik kembali pengaduan (pasal 75 KUHP).
  • Daluarsa penuntutan (pasal 79 KUHP)
  • Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana dan seterusnya (pasal 1 butir 19 KUHAP).
    Pentingnya mengetahui locus delicti dan tempus delicti untuk menentukan tempat dan waktu sebuah peristiwa pidana terjadi, berhubungan langsung dengan asas-asas yang terkandung dalam KUHP.

Penulis : Raihan Adnan
Referensi :
  • Andi Sofyan, Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Makassar: Penerbit Pustaka Pena Press
Email : pandanghukum21@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK KEBENDAAN BERUPA BEZIT (KEDUDUKAN BERKUASA)

HUKUM PEMBUKTIAN DAN DALUARSA