HUKUM PEMBUKTIAN DAN DALUARSA

Pendahuluan

     Pembuktian dan Daluarsa merupakan salah satu contoh yang sering terjadi didalam kehidupan manusia sehari-hari, dalam bernegara bahkan dunia. Hukum Pembuktian dan Daluarsa (van bewijsen verjard) diatur dalam buku IV KUHPer. Pembuktian sebenarnya termasuk hukum acara yang sebenarnya tidak dimuat dalam hukum perdata material. Dalam hukum acara, tentang pembuktian dimuat dalam HIR.

     Berdasarkan hal-hal diatas, mari kita bahas mengenai pembuktian pada umumnya, alat-alat bukti, daluarsa dan lewat waktu.

Pembuktian

     Pada pasal 1865 KUHPer, dijelaskan bahwa pembuktian pada umumnya ialah setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Tindakan pembuktian ini dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa dengan tujuan untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum.

  • Teori Pembuktian

     Menurut Sudikno Mertokusumo, membuktikan berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Lebih lanjut Sudikno menjelaskan tujuan pembuktian ilmiah dan pembuktian yuridis. Tujuan pembuktian ilmiah adalah semata-mata untuk mengambil ksimpulan,sedangkan tujuan pembuktian yuridis adalah untuk mengambil keputusan yang bersifat definitif, yakni keputusan yang pasti dan tidak meragukan serta mempunyai keputusan hukum.

     Pasal 1865 KUHPer, "barang siapa menyatakan bahwa ia mempunyai hak atas sesuatu atau meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak-hak tersebut". Pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia wajib membuktikannya.

     Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantarnya sebagai berikut :
  • Peristiwa tersebut dianggap tidak perlu diketahui dan mungkin tidak diketahui hakim.
  • Hakim secara ex-officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
  • Pengetahuan tentang pengalaman.
     Baik penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat berkewajiban membuktikan kebenaran bantahannya. Ada beberapa teori pembuktian yang dapat menjadi pedoman bagi hakim :
  1. Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief) - Teori ini menegaskan siapa yang mengemukakan sesuatu, harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar teori ini adalah pendapat bahwa hal-hal yang negatif tidak mungkin dibuktikan (negativa opn sunt probanda).
  2. Teori hukum subjektif - Teori ini menggambarkan suatu proses perdata itu bertujuan mempertahankan hukum subjektif, dan siapa yang mengaku mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
  3. Teori hukum objektif - Teori ini mengajukan tuntutan hak atau gugatan yang berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum objektif terhadap peristiwa yang diajukan.
  4. Teori hukum publik - Teori ini mencari kebenaran suatu peristiwa di dalam peradilan kepentingan publik.
  5. Teori hukum acara - Dalam teori ini, dikenal adanya pembagian beban pembuktian. Asas audi et alteram atau juga asas kedudukan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim.
     Alat bukti (bewijsmiddel)Pasal 1866 KUHPer mengatur alat-alat pembuktian meliputi : Bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah. Sesuai dengan undng-undang, ada 5 macam bukti yang sah, yaitu :
  1. Alat bukti tertulis - Alat bukti tertulis dalam pasal 1866 KUHPer sebagai urutan pertama. Ada juga yang menyebutnya alat bukti surat, berupa surat akta resmi (authenthiek) dan surat akta dibawah tangan (onderhands).
  2. Alat bukti saksi - Pasal 1895 KUHPer menjelaskan bahwa pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
  3. Alat bukti persangkaan - Dijelaskan dalam pasal 1915 KUHPer, persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum, ke arah peristiwa yang diketahui umum. Sedangkan menurut subekti, persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Ada dua macam persangkaan : Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (wattelijkvermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijkvermoeden).
  4. Alat bukti pengakuan - Menurut pasal 1923 KUHPer, pengakuan yang bernilai alat bukti yakni pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain di muka hakim dalam proses pemeriksaan suatu perkara. Maka keterangan itu merupakan pengakuan (bekentis, confission), bahwa apa yang dikemukakan oleh pihak lawan seluruhnya benar atau sebagian benar.
  5. Alat bukti sumpah - Disebutkan oleh pasal 1929 KUHPer, ada dua macam sumpah dihadapan hakim : 
  • Sumpah pemutus (decussiure), yakni sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara.
  • Sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak (sumpah tambahan)

Daluarsa Atau Lewat Waktu

     Dalam pasal 1946 KUHPer dijelaskan bahwa lewat waktu atau daluarsa adalah suatu sarana untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

     Dalam pasal 1967 KUHPer ditentukan bahwa segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluarsa apabila lewat dari 30 tahun. Ada dua macam daluarsa (verjaring) yaitu :
  • Acquisitieve verjaring - Adalah lewat waktu sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Syarat adanya daluarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut, seperti yang djelaskan pasal 1963 KUHPer. (lebih jelasnya baca artikel kami mengenai hak kebendaan berupa bezit)
  • Extinctieve verjaring - Adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum dengan lewatnya waktu 30 tahun. Artinya seseorang dapat menolak gugatan dengan hanya mengajukan bahwa ia selama 30 tahun belum pernah menerima tuntutan atau gugatan itu.
     Pelepasan lewat waktu seperti yang dijelaskan pada pasal 1948 KUHPer, yaitu pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau diam-diam.
  • Dilakukan secara tegas, berarti seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan daluarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak berhak melepaskan daluarsanya.
  • Dilakukan secara diam-diam, berarti pelepasan ini terjadi karena si pemegang daluarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.
Penulis : Raihan Adnan
Referensi :
  • Yulia, 2015, Hukum Perdata, Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI DALAM HUKUM PIDANA

HAK KEBENDAAN BERUPA BEZIT (KEDUDUKAN BERKUASA)