HAK KEBENDAAN BERUPA BEZIT (KEDUDUKAN BERKUASA)
Pendahuluan
Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan. Hak kebendaan adalah kekuasaan absolut yang diberi kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu dan dilindungi oleh hukum. Hak kebendaan dan hak pribadi merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan hukum kekayaan atau dengan kata lain merupakan hak atas kekayaan.
Hak kebendaan diatur dalam Buku II KUH Perdata dapat dilihat dalam pasal 528 KUH Perdata. Hak kebendaan tersebut meliputi :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Hak milik (eigendom)
- Hak waris
- Hak pakai hasil (vruchtgebruik)
- Hak pengabdian tanah (servituut)
- Hak gadai (pand)
- Hak hipotik
- Hak opstal (numpang karang/guna bangunan)
- Hak erfpacht (guna usaha)
- Hak memakai dan mendiami
- Hak bunga tanah
Bezit dan Detensi
Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki. Menurut pasal pasal 529 KUH Perdata, Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu. Bezit dan Detensi adalah sama-sama kedudukan yang diberi hukum untuk menguasai suatu benda. Tetapi antara keduanya mempunyai perbedaan yang penting :
- Bezit adalah penguasaan benda baik dengan diri sendiri, maupun perantara orang lain. Detensi adalah penguasaan benda karena suatu hubungan hukum dengan seseorang. Misalnya penjaga gudang, atau penjaga parkir.
- Bezit mempunyai dua syarat, corpus dan animus. Detensi hanya mempunyasi satu syarat, yakni corpus (perbuatan)
- Pada bezit, seseorang dapat menjadi eigenaar karena kadaluarsa. Pada detensi, seseorang dapat menjadi eigenaar karena penyerahan
- Pemilik bezit disebut bezitter. Pemilik detensi disebut Detentor.
Syarat Adanya Bezit
Bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik benda itu kedalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk dirinya sendiri, hal ini disebutkan oleh Pasal 538 KUH Perdata. Menurut pasal 538 tersebut, syarat untuk adanya bezit adalah sebagai berikut :
- Corpus (perbuatan) - adanya perbuatan nyata untuk menarik benda itu dalam kekuasaannya atau pebuatan untuk menguasai benda itu.
- Animus (kehendak) - adanya kemauan untuk memiliki benda itu.
Fungsi Bezit
- Fungsi Polisionil - yaitu mendapat perlindungan hukum dan hukum mengakui kenyataan itu tanpa mempersoalkan hak milik berada pada siapa.
- Fungsi Zaken rechtlijke - yaitu perubahan bezit menjadi hak milik adalah melalui daluarsa (verjaring).
Cara Menjadi Bezit
Menurut pasal 530 KUH Perdata cara menjadi bezit dibagi dalam dua kemungkinan, yaitu :
- Beritikad Baik (te goeder trouw)
- Apabila cara memperoleh bezit sama dengan cara memperoleh hak milik, dan bezitter sama sekali tidak mengetahui ada atau tidaknya cacat atau kekurangan yang terkandung dalam benda itu (pasal 531 KUH Perdata).
- Tiap bezitter hendaklah dianggap beritikad baik dan barang siapa menuduhnya beritikad buruk harus membuktikan tuduhannya itu (pasal 533 KUH Perdata).
- Menurut pasal 538 KUH Perdata, bezitter yang beritikad baik memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Dianggap sebagai eigenaar (pemilik) sampai pada saat benda itu dituntut kembali dihadapan hakim.
- Dapat menjadi eigenaar dengan daluarsa.
- Berhak menikmati benda itu sampai saat benda itu dituntut kembali di pengadilan.
- Dapat mempertahankan haknya apabila diganggu dan memulihkan kembali hak itu apabila terlepas daripadanya.
- Beritikad Buruk (te kwader trouw)
- Apabila mengetahui benda itu bukan miliknya. Dan jika benda itu dituntut dihadapan hakim, ia dikalahkan. Itikad burukitu dianggap ada mulai saat perkara itu dimajukan (pasal 532 KUH Perdata).
- Menurut pasal 549 KUH Perdata, bezitter yang beritikad buruk memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Dianggap sebagai eigenaar sampai saat penuntutan benda itu dihadapan hakim.
- Dapat menikmati hasilnya tapi harus mengembalikan kepada yang berhak.
- Dapat mempertahankan haknya apabila diganggu dan memulihkan kembali bila hak itu terlepas dari padanya.
- Perbedaan Bezitter beritikad baik dan yang beritikad buruk
- Bezitter beritikad baik dapat menjadi eigernaar dengan daluarsa, dan dapat menikmati hasil benda tersebut.
- Bezitter beritikad buruk tidak dapat menjadi eigenaar dengan daluarsa, dan tidak dapat menikmati hasil benda itu kalau sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Cara Memperoleh Bezit
- Occupatie (ocupation/menduduki) - Cara pertama memperoleh bezit yaitu menduduki benda-benda yang belum ada pemiliknya, dalam hal ini bezit dan iegendoom terjadi bersamaan. Menurut pasal 585 KUH Perdata, hak milik atas benda bergerak yang bukan milik siapapun jatuh kepada orang yang pertama kali memilikinya. Cara ini disebut bersifat Origanir, karena perolehan bezit tersebut tanpa bantuan orang lain.
- Traditio - cara kedua memperoleh bezit yaitu penyerahan drai orang lain yang lebih dulu menjadi bezitter. Cara ini bersifat Derivatief.
Benda-Benda yang Dapat Dikuasai Dengan Bezit
Pada umumnya setiap benda bergerak atau benda tidak bergerak dapat dikuasai dengan bezit, kecuali sebagai berikut :
- Benda-benda yang tidak dalam peredaran perdata (dalam perdagangan dan hak pengabdian tanah), pasal 537 KUH Perdata.
- Hak atas benda imateril seperti hak cipta, hak pengarang dan sebagainya.
- Dengan demikian, bezit hanya ada atas benda berwujud bergerak atau tidak bergerak kecuali yang disebut dalam pasal 537 KUH Perdata.
Hapusnya Bezit
- Dengan meninggalnya bezitter (pasal 541 KUH Perdata).
- Bezitter melepaskan benda itu secara suka rela kepada orang lain (pasal 543 KUH Perdata).
- Bezitter meninggalkan benda itu (pasal 544 KUH Perdata).
- Apabila orang lain menguasai benda itu dan menikmatinya selama satu tahundengan tiada gangguan dari siapapun (pasal 545 KUH Perdata).
- Apabila benda tidak bergerak berupa tanah atau rumah tenggelam selamanya karena banjir (pasal 545 KUH Perdata).
- Bezitter dikalahkan dalam perkara benda tersebut oleh hakim (pasal 548 KUH Perdata).
- Bezit atas benda tak bertubuh berakhir apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun dengan tada gangguan (pasal 547 KUH Perdata).
- Bezit pada hak milik harus dengan hapusnya hak milikt ersebut.
Penulis : Raihan Adnan
Referensi :
- Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, Ponorogo: CV. Nata Karya

Komentar
Posting Komentar